Jumat, 26 Maret 2010

MAWARIS

MAWARIS

Jum'at, 26 Febuari 2010

A. Pengertian Ilmu Mawaris
Kata Al Mawarits adalah jamak dari kata Mirots, yaitu harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya.
Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan Al Muwaaritsu, sedang ahli waris disebut dengan Al-Warits. Al Faraidh adalah kata jamak bagi al fariidhoh artinya bagian yang ditentukan kadarnya. Perkataan Al-Fardhu, sebagai suku kata dari lafad fariidhoh.Fara’idh dalam arti mawaris, hukum waris mewaris. Dimaksud sebagai bagian atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara’.

Ilmu Fara’idh dapat didefiniskan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Definisi inipun berlaku juga bagi Ilmu Mawarits, sebab ilmu mawarits adalah nama lain bagi Ilmu Fara’idh.
Untuk mengetahui siapa-siapa yang memperoleh harta waris, maka perlu diteliti terlebih dahulu ahli-ahli waris yang ditinggalkan. Akemudian baru ditetapkan, siapa diantara mereka yang mendapat bagian dan yang tidak mendapat bagian.

Sumber hukum Islam tentang waris adalah asal hukum islam tentang waris. Sumber Hukum Islam tersebut adalah :
1. Al Qur’an
2. As Sunah
3. Ijma’
4. ijtihad
.
A. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Fara’idh Serta Kepentingannya Dalam Pembinaan Keluarga

Hukum mempelajari Ilmu Fara’idh adalah fardhu kifayah, artinya bila sudah ada satu orang yang mempelajarinya maka gugurlh kewajiban itu bagi orang lain. Begitu juga dalam mengajarkannya. Begitu pentingnya Ilm Fara’idh, smpai dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai separuh ilmu. Disamping itu oleh Beliau diingatkan bahwa ilmu inilah yang pertama kali akan dicabut. Artinya, pada kenyataannya hingga sekarang tidak banyak orang yang mempelajari Ilmu Fara’idh, karene memang sukar dan dikhawatirkan Ilmu ini lama kelamaan akan lenyap juga, karena sedikit yang mempelajarinya . Lebih-lebih apabila orang akan membagi harta warisannya berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tidak berdasarkan hukum Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda :

Artinya : “Pelajarilah Al-Fara’idh dan ajarkanlah ia kepada orang-orang. Sesungguhnya ilmu fara’idh itu separoh ilmu, dan iapun akan dilupakan serta iapun merupakan ilmu yang pertama kali akan dicabut di kalangan umatku. (HR. Ibnu Majah dan Ad Daruquthniy).

Masalah harta peninggalan biasanya menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Terutama apabila menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menerima. Dan juga seberapa banyak haknya. Hal ini mnimbulkan perselisihan dan akhirnya menimbulkan keretakan kekeluargaan. Orang ingin berlaku seadil-adilnya, tetepi belum tentu orang lain menganggap adil.
Oleh karena itu, didalam Islam memberikan ketentuan-ketentuan yang konkret mengenai hak waris. Sehingga apabila dilandasi ketaqwaan kepada Allah SWT semuanya akan berjalan lancar dan tidak akan menimbulkan sengketa, bahkan kerukunan keluargapun akan tercapai. Ketentuan dari Allah SWT itu sudah pasti. Bagian-bagian dari siapa yang mendapatkan sudah ditentukan . Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah dari Allah SWT. Disamping itu, adalah kewajiban umat Islam untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda :

Artinya :”Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut Kitabulloh. (HR. Muslim Dan Abu Dawud).
Disamping itu Allah berfirman :

Artinya : “ Dan siapa yang melanggar Allah dan Rasul-Nya melampaui batas ketentuannya, Allah akan memasukannya kedalam api neraka, ia kekal disitu, dan iapun mendapatkan siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 14).

Dengan demikian semuanya termasuk apabila terdapat perselisihan, di kembalikan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Sehingga tidak ada celah-celah untuk saling sengketa dan bertengkar. Dan karena itu kekeluargaan dan hubungan kefamilian tetap terbina dengan baik serta rukun dan tenteram. Di dalam hal ini, Islam memberikan prinsip-prinsip antara lain :
1) Kepentingan dan keinginan orang yang meninggal (yang semula memiliki harta benda) diperhatikan selayaknya, dengan memberikan hak wasiat, biaya pemakaman dan sebagainya.
2) kepentingan keluargayang ditinggal. Terutama anak cucu mendapatkan perhatian lebih banyak, juga ayah ibu, disamping anggota keluarga yang lain. Seimbang dengan jauh dekatnya hubungan keluarga.
3) Keseimbangan kebutuhan nyata dan rata-rata dari tiap-tiap ahli waris mendapat perhatian yang seimbang pula, ahli waris pria yang nyatanya memerlukan lebih banyak biaya hidup bagi diri dan keluarganya mendapat bagian lebih banyak dari ahli waris wanita.
4) Beberapa hal yang berhubungan dengan kesalahan-kesalahan ahli waris dan yang berhubungan dengan itikad keagamaan, bisa menimbulkan akibat hilangnya hak waris, umpamanya pembunuhan, perbedaan agama dan sebagainya.
Prinsip-prinsip tersebut dibuat dengan maksud :
a) Harta benda yang merupakan Rahmat Alloh itu diatur menurut ajaran-Nya.
b) Harta benda yang didapat dengan susah payah oleh almarhum tidak menimbulkan percekcokan keluarga yang hanya tinggal menerima saja.
c) Harta benda itu dapat dimanfaatkan dengan tenang, tenteram, sesuai dengan tuntunan Alloh SWT.

Jadi, hukum waris harus dilaksanakan, kecuali kalau semua ahli waris sepakat dengan sukarela untuk membagi harta warisan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tidak dengan maksud untuk menentang hukum Alloh SWT, tetapi ada sebab-sebab lain, misalnya : harta waris diberikan kepada Ibu yang sudah tua dengan bagian terbanyak, dan sebagainya. Meskipun demikian, Islam tidak menutup pintu perdamaian antara seluruh ahli waris yang secara sepakat untuk mengatur pembagian harta warisan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan. Juga setiap ahli waris berhak meminta atau menerima pembagian harta waris karena kesukarelaannya sendiri.

Pembagian harta warisan dalam masyarakat jahiliyah (sebelum Islam dating) didasarkan atas nasab dan kekerabatan. Dan itu hanya diberikan kepada keluarga yang laki-laki saja, yaitu lelaki yang sudah dapat memanggul senjata untuk mempertahankan kehormatan keluarga, dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Orang-orang perempuan dan anak-anak tidak mendapat warisan. Bahkan orang-orang perempuan, yaiti isteri ayah atau isteri saudara dijadikan harta pusaka. Kekerabatan lelaki inilah yang menjadi syarat bagi waris-mewaris dizaman jahiliyah. Termasuk janji atau pengangkatan bersaudara dan juga pengangkatan anak.

Orang yang telah melakukan perjanjian, apabila salah seorang meninggal, yang hidup berhak seperenam dari harta pusakanya, dan baru sisany adibagi diantara ahli warisnya. Orang mewarisi berdasarkan janji inipun adalah orang laki-laki. Sama seperti waris-mewaris dikalangan kerabat sendiri. Waris-mewaris dari persaudaraan yang seperti itu hanya untuk lelaki dan apabila sudah dewasa. Pengangkatan anak berlaku dikalangan jahiliyah. dan apabila sudah dewasa, si anak angkat mempunyai hak sepenuh-penuhnya sebagaimana disyaratkan oleh bapak yang mengangkatnya. Dan karena itu apabila ba[pak angkat meninggal, maka anak ankat mempunyai hak mawaris sepenuhpenuhnya atas harta benda bapak angkatnya.

Pengangkatan anak pernah terjadi pada Nabi Muhammad SAW. Mengangkat Zaid bin Muhammad, sebagai anak angkatnya setelah ia dibebaskan dari perbudakan. Karena angnkatnya dianggap sama dengan anak kandung, pada saat itu penisbatananak angkat tidak pada ayah yang sebenarnya, tetapi kepada ayah angkatnya. Itu sebabnya tidak disebut Zaid bi Harits, tetapi Zaid bin Muhammad. Tetapi didalam perkembangannya, masalah pengangkatan anak ini dihapus oleh Islam dan pengangkatan anak tidak menyebabkan si anak angkat berkedudukan sebagai anak kandung. Ia tetap sebagai orang lain.

C. Rukun kewarisan, sebab-sebab kewarisan dan penghalang-penghalang kewarisan
a. Rukun-rukun waris
Rukun-rukun waris itu ada tiga :
1) Muwarrits
Yaitu orang yang mewariskan dan meninggal dunia. Baik meninggal dunia secara hakiki, atau akarena keputusan hakim dinyatakan mati berdasarkan beberapa sebab.
2) Mauruts
Yaitu harta peninggalan si mati yang akan dipusakai setelah dikurangi biaya perawatan , hutang-hutang, zakat dan setelah digunakan untuk melaksanakan wasiat. Harta pusaka disebut juga Mirots, Irts, Turots Dan Tarikah.
3) Warits
Yaitu orang yang akan mewarisi, yang akan mempunyai hubungan dengan si Muwarits, baik hubungan itu karena hubungan itu kekeluargaan atau perkawinan.
Mengenai rukun kewarisan, ada yang memerlukan penjelasan yang rinci, sehingga memudahkan memahami uraian selanjutnya.

Mauruts (tirkah, tarikah, warisan) ialah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan dipusakai menurut ketentuan Hukm Islam. Harta peninggalan itu harus dipahami dengan pengertian yang luas. Didalamnya tercakup :

1. harta benda yang mempunyai nilai kebendaan
kedalam kelompok ini termasuk benda-benda yang tetap, benda-benda bergerak, piutang-piutang Orang yang meninggal, surat-surat berharga, dan lain-lain yang dipandang sah menjadi miliknya.

2. hak-hak kebendaan kedalam
kedalam kelompok ini termasuk hak monopoli untuk memungut hasil dari jalan lalu lintas, sumber air minum dan lain-lainnya.

3. Benda-benda yang ada ditangan orang lain
Termasuk kedalam kelompok ini ialah seperti, barang gadaian dan barang yang sudah dibeli dari orang lain tetapi belum diserah terimaan kepada orang yang sudah meninggal itu.

4. Hak-hak yang bukan benda
Termasuk kedalam kelompok adalah seperti hak syuf’ah (hak beli yang diutamakan bagi tetangga, serikat) dan memanfaatkan barang yang diwasiatkan atau yang diwakafkan.

Mengenai harta warisan ini, para ulama berbeda pendapat dalam memberi takrif (definisinya).
a. Fuqaha Hanafiyah
Dikalangan Fuqaha hanafiyah sendiri ada tiga pendapat :
1) Sebagian mereka berpendapat, bahwa harta peninggalan itu tidak mempunyai ha dengan orang lain. Dengan demikian, harta warisan menurut kelompok ini hanya kelompok harta benda yang mempunyai nilai kebendaan dan hak-hak kebendaan.
2) Sebagian mereka berpendapat bahwa harta warisan itu adalah sisa harta sesudah diambil biaya perawatan, jenazah dan pelunasan hutang.
3) Sebagian mereka berpendapat, bahwa harta warisa itu diartikan secara mutlak, yaitu apa saja yang dianggap menjadi milik orang yang meninggal itu.
b. Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berpendapat bahwa harta yang dapat dijadikan warisan hanya harta benda saja, tidak termasuk hak-hak dari orang yang maeninggal itu.
c. Fuqaha Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah
Ulama-ulama tersebut berpendapat bahwa semua peninggalan, baik berupa benda maupun bukan benda termasuk kedalam tirkah atau warisan.

b. Sebab-sebab kewarisan
Seseorng tidak mendapatkan warisan kecual karena salah satu sebab dari sebab-sebab berikut ini :
1) Nasab
Yaitu kekerabatan. Artinya, Ahli waris ialahayah dari pihak yang diwarisi atau anak-anaknya. Dan jalur sampingnya seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka dan paman-paman dari jalur ayah beserta anak-anak mereka, jarena Alloh SWT berfirman yang artinya : “ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami menjadikan pewaris-pewarisnya.” (QS. An-Nisa : 33).

2) Pernikahan
Yaitu akad yang benar terhadap isteri, kendati suaminya belum menggauli dan belum berduaan dengannya. Karena Alloh SWT berfirman yang artinya : “Dan bagi kalian (suami-suami) seperdua dari harta yang ditingalkan oleh isteri-isteri kalian.” (QS. An-Nisa : 12)

3) Wala’
Yaitu seseorang memerdekakan budak laki-laki atau perempuan. Dan dengan ia memerdekakannya, maka kekerabatan budak tersebut menjadi miliknya. Jadi, jika budak yang ia merdekakan meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartyanya diwariskan kepada orang yang memerdekakannya. Karena Rosululloh SAW bersabda :

Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” (Muttafaq‘Alaih).
D. Penghalang-Penghalang Warisan
Bisa jadi, sebab-sebab warisan itu ada, namun sebab-sebab tersebut dihalang-halangi oleh penghalang hingga seseorang tidak dapat mewarisi dri pihak lain.
Penghalang-penghalang warisan tersebut adalah :
1) Kekafiran
Kerabat yang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak bisa mewarisi kerabat yang Muslim. Rosululloh bersabda :

Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir.” (Muttafaq ‘Alaih).

2) Pembunuhan
Pembunuh tidak bisa mewarisi orang yang dibunuhnya sebagai hukuman atas pembunuhannya tersebut. Dan itu jika pembunhan tersebut dilakukan dengan sengaja. Rosululloh SAW bersabda :

Pembunuh tidak berhak atas sesuatu apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (Diriwayatkan Ibnu Abdilbar dan Ia menshahihkannya)

Menurut ulama Hanafiyah, pembunuhan yang menghalangi memperoleh harta warisan adalah pembunuhan yang bersanksi Qishas dan yang bersanksi kaffaroh.
Pembunuhan yang bersanksi Qishas ialah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk membunuh dengan mempergunakan alat-alat yang mematikan.
Alloh berfirman :

Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman, Alloh telah menentukan kepadamu sekalian dipidana dengan Qishas atau pembunuhan………. (QS. Al Baqoroh :178).

Alloh juga berfirman :

Artinya : “Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka jahanam, kekal disana. (QS. An Nisa : 93 ).
Adapun pembunuhan bersanksi kaffaroh ialah pembunuhanyang dipidana berupa membebaskan budak yang islam atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Pembunuhan yang bersanksi kaffaroh ada tiga macam :
Syibhul ‘amdi (serupa atau mirip dengan sengaja).
Qatlul Khoto’i (membunuh karena keliru).
Al-Jari majrol Khoto’i (membunuh yang dianggap keliru).
Ulama Syafi’iyah berpendapat tidak membeda-bedakan antara penbunuh dengan sengaja atau tidak sengaja sebagai penghalang memperoleh warisan. Segala macam pembunuhan dianggap sebagai penghalang untuk memperoleh warisa. Bahkan apabila si pembunuh lantaran melakukan tugas Qishas dan kepala Negara melakukan tugas itu, hakim yang memutuskan pidana mati, saksi yag menjadi saksi dan lantaran kesaksiannya terjadi pelenyepan nyawa seseorang. Semua keadaan dan perbuatan terssebut menjadi penghalang untuk memperoleh harta warisan.

Menurut Ulama Hanbaliyah, semua pembunuhan yang mengakibatkan Qishas seperti pembunuhan yang disengaja dan pembunuhan yang menyebabkan diyat, seperti pembunuhan yang tidak disengaja dan serupa dengan sengaja. Demikian juga pembunuhan yang menyebabkan kaffaroh, seperti pembunuhan keluarga muslim yang berjuang dalam barisan orang kafir yang menjadi musuh perang umat islam tanpa diketahui kalau mereka itu muslim, semua itu menghalangi untuk memperoleh warisan. Sedang pembunuhan yang tidak menyebabkan sesuatu seperti pembunuhan yang dibenarkan oleh agama, tidaklah menghalangi untuk memperoleh harta warisan.

Sedangkan menurut Ulama Malikiyah hanya mengenal dua macam pembunuhan. Yaitu pembunuhan yang disengaja dan yang tidak disengaja. Apabila si pembunuh berniat membunuh, pembunuhan itu dikategorikan yang disengaja. Dan apabila tidak dimaksud untuk membunuh, pembunuhan itu yang tidak disengaja. Jadi, maksud dan niat itulah yang penting. Tidak peduli apakah pembunuhan itu langsung atau tidak langsung (tasabbub), oleh orang yang berakaal maupun gila, dan ssebagainya. Asal memang ada maksud, tentulah itu pembunuhan yang disengaja.

Pembunuhan yang sengaja itu menghalangi seseorang untuk memperolah harta wariasan. Dan pembunuhan tidak langsung, asal itu sudah ada niat juga menjadi penghalang untuk memperolah warisan.

3) Perbudakan
Budak tidak bisa mewarisi dan tidak bisa diwarisi. Baik itu budak sempurna atau orang yang diperbudak sebagian seperti budak Mukatib (budak yang dalam proses kemerdekaan dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), atau ibu dari anak majikan (karena majikan menggauli budak wanita tersebut hingga melahirkan anak), karena mereka semua dalam cakupan perbudakan. Sebagian ulama mengecualikan orang yang diperbudak sebagian bahwa ia bisa mewarisi dan bisa diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan hadits dari Abdulloh bin Al-Abbas RA bahwa Rosululloh SAW bersabda tentang budak yang dimerdekakan sebagiannya.

Ia berhak mewarisi dan siwarisi sesuai dengan apa yang telah dimerdekakan darinya.”

4) Zina
Hasil zina tidak bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya bisa mewarisi Ibunya dan diwarisi ibunya. Rosululloh SAW bersabda :

Anak itu milik ranjang (maksudnya pemilik ranjang, yaitu suami) dan pezina berhak atas kerugian.” (Muttafaq Alaih)

5) Li’an
Anak suami-isteri yang mengadakan Li’an itu tidak bisa mewarisi ayah yang tidak mengakuinya sebagai anak dan ayahnya juga tidak bisa mewarisinya. Ini diqiyaskan dengan anak hasil zina.
6) Tidak menangis waktu lahir
Anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dunia dan tidak bisa menangis ketika lahir itu tidak bisa mewarisi dan tidak bisa diwarisi, karena tidak ada kehidupan yang disusul dengan kehidupan, kemudian warisan terjadi karenanya.

.Bagaimana Sejarah Pewarisan Islam
Zaman jahiliyah orang-orang arab yang gemar mengembara dan berperang, kehidupannya bergantung dari hasil perniagaan rempah-rempah serta hasil jarahan dan rampasan perang dari bangsa-bangsa yang mereka taklukan, mereka saja yang mampu dan memiliki kekuatan dan kekuasan dalam memelihara harta kekayaan kekuasaan mereka.
Anggapan semacam diatas berlaku pula dalam hal pembagian harta warisan, sebab-sebab yang memungkinkan seseorang yang memungkinkan seseorang mendapat harta warisan pada zaman jahiliyah adalah:
a.Ada pertalian kerabat
Orang-orang yang mempunyai pertalian kerabat dengan si mayyit yang menerima harta warisan, terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, paman laki-laki,
b.Adanya ikatan janji pra setia.
c.Adanya pengangkatan anak2
Pewarisan pada masa islam.
Sebab-sebab yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan harta warisan pada masa awal islam adalah :
a.Adanya pertalian kerabat .
b.Adanya pengangkatan anak
c.Adanya hijrah (dari mekkah ke madinah ) dan persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshor.3
Hijrah dimasukkan kedalam sebab-sebab seseorang mendapat harta warisan karena harta warisan karena rasulullah ingin memperteguh dan mengabadikan persaudaraan kaum muhajirin dan kaum anshar.
Dan itupun dibenarkan Allah SWT dalam firmanya, dalam surat al-anfal 72 yang artinya :

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jhvanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi dan ( terhadap) orang-orang yang beriman , tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereak sebelun mereka berhijrah”

2.Pengertian fiqih mawaris.
Fiqih mawaris terdiri dari dua kata, fiqih dan mawaris secara harfiyah fiqih artinya, memahami, da!am hal ini upaya untuk memahami nash Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan kata mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata tunggal mirosh, artiya warisan, warisan juga disebut rao’id, bentuk jamak dari kata faridoh, kata ini berasal dari kata farada yang artinya ketentuan, atau ,menentukan.
Menurut Al Syarbini sebagaimana dikutip Ahmad Rofiq dalam kitab Mughni Al Muhtaj Juz 3 mengatakan bahwa fiqih amwaris adalah riqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui perhitungan harta warisan dan bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap yang berhak menerimanya.4
Prof.hasbi As Shidiqy mendifinisikan fiqih mawaris sebagai ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima oleh waris dan cara bagiannya.5
Jadi pemakalah menyimpulkan fiqh mawaris adalah ilmu fiqh yang mempelajari tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang tidak rnenerima serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya dan
bagaimana cara menghitungnya.
3.Dasar dan sumber hukum mawaris
Dasar dan sumber hukum pertama dari hukum islam, sebagai hukum agama adalah nash atau teks yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
a)Dalam ayat Al-qur’an

Bagi lakj-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan karib kerabat dan bagi perempuan ada hak bagian pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau bayak menurut bagian yang telah ditetapkan” .

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

b)Al-hadits

Berikanlah faraidl (bagian-bagian yang ditentukan) itu kepadayang berhak dan selebihnya berikanlah untuk laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.6

4.Prinsip, Syarat dan rukun dalam kewarisan Islam
Prinsip dalam kewarisan islam ialah sebagai berikut :
a.Prinsip ijbari
Adalah bahwa peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku denga sendirinya.
b.Prinsip individual
Adalah warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan dan tidak terikat pada ahli waris yang lain.
c.Prinsip bilateral
Adalah baik laki-laki maupun perempuan dapat mewarisi dari kedua belah pihak garis kekerabatan. Tegasnya jenis kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.
d.Prinsip kewarisan hanya karena kematian
Adalah peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan, berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia7
e.e. Prinsip keadilan berimbang
Artinya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan keguraan.8
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kewarisan islam
Syarat-syarat kewarisan dalam islam sebagai berikut:
a)Kematian
Artinya benar-benar mati atau meninggalnya karena keputusan pengadiian akibat kasus orang hilang.
b)Hidupnya Ahli waris
Artinya Ahli waris benar-benar masih hidup pada saat kematian pewaris
c)Mengetahui status kewarisan
Artinya Ahli harus memiliki hubungan yang jelas.9
Rukun dalam kewarisan Islam
Menurut hukum kewarisan islam, rukun pewarisan ada 3 :
a)Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Sering disebut muwarris
b)Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan warisan dari pewaris
c)Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan orang yang meinggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak, Disebut juga dengan Irts Miras.10

5.Faktor penyebab dan penghalang mewarisi
Adapun faktor penyebab seseorang mendapat warisan adalah sebagai berikut :
a)Hubungan kekerabatan (garis keturunan )
b)Hubungan perkawinan
c)Hubungan wala’ / hubungan yang terjadi karena seorang tuan yang memerdekakan budaknya.11
Adapun faktor-faktor penghalang mewarisi adalah sebagai berikut :
1.Perbedaan Agama
Berarti agama pewaris berlainan dengan ahli waris.sesuai dengan sabda Nabi

Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, dan demikianjuga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam (HR Jama ‘ah Ahli hadits )
2.Pembunuhan
Seseorang yang membunuh pewarisnya, sesuai dengan sabda Nabi:

Dari abu hurairoh, dari Nabi Muhammad SA W bersabda : pembunuh tidak boleh mewarisi. “12
3.Murtad
4.Perbudakan

6.Penggolongan ahli waris dalam hukum islam
Ada tiga golongan menrurut ajaran kewarisan.
a.Dzul faraa-idh, adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu jumlahnya, meliputi : anak perempuan yang tidak didampingi anak laki-laki, ibu, bapak, ada anak, duda, janda, saudara laki-laki dalam kalabah, saudara perempuan dalam kalalah, serta saudara laki-laki dan perempuan dalam kalalah.
b.Dzul Qarabat, adalah ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tentu jumlahnya, atau disebut juga mendapat bagian sisa atau ‘ashabah. Yaitu meliputi, anak laki-laki, anak perempuan yang didampingi anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki dalam hal kalalah, saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalalah.1313
c.Dzul Arfaam adalah ahli waris yang mendapat warisan jika dzul faraa’idh dan dzul Qarabat tidak ada.

7.Cara Menentukan bagian warisan.
Sebelum masuk ke dalam penentuan bagian warisan, terlebih dahulu kami akan memaparkan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam harta peninggalan yang disebut al-furudhul Muqaddaroh. Al-furudhul muqoddaroh ada enam macam, yaitu :
1.Duapertiga
2.Separuh
3.Sepertiga .
4.Seperempat
5.Seperenam
6.Seperdelapan14

Ahli Waris Sababiyah
Adalah orang yang berhak memeperoleh bagian harta peninggalan, karena tujuan kelompok ini adalah suami dan istri:
- Suami :- 1/2 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/4 bila ada anak tau cucu
- Istri : - 1/4 bila tidak ada anak atau cucu
- 1/8 bila ada anak atau cucu
Ahli waris Nasabiyah
Adalah orang yang berhak memperoleh bagian harta peninggalan karena ada hubungan nasab (darah/keturunan) dengan orang yang meninggal dunia.
Ahli waris Mulal Mu’tiq
Adalah orang laki-laki maupun perempuan yang menjadi ahli waris seseorang bekas harnba karena ia yang memerdekakanya.
Ahli Waris Ashabul furudh
Adalah ahli waris yang ditetapkan ahli syara’ memperoleh bagian tertentu dari al-furudhul. Muqaddaroh dalam pembagian harta peninggalan.
a.Anak perempuan
- 1/2 bila hanya seorang
- 2/3 bila ada 2 atau lebih
- sisa, berasama anak laki-laki dengan ketentuan menerima separuh bagian anak laki-laki.
b.Ayah
- sisa, bila tidak ada far’u (anak atau cucu)
- 1/6 bila bersama anak laki-laki
- 1/6 tambah sisa, jika bersama anak perempuan saja
- 2/3 sisa dalam masalah Garrawaian (ahli warisnya terdiri dari suami/istri, ibu dan ayah)
c.Ibu
- 1/6 bila ada anak 2 saudara atau lebih
- 1/3 bila tidak ada anak atau saudara dua dan atau bersama satu orang saudara saja.
- 1/3 sisa dalam, masalah garrawaian
d.Saudara perempuan seibu
- 1/6 satu orang tidak bersama anak dan ayah
- 1/3 dua orang atau lebih tidak bersama anak dan ayah, saudara-saudara seibu.
e.Saudara perempuan sekandung
- 1/2 satu orang, tidak ada anak dan ayah
- 2/3 dua orang atau lebih, tidak ada anak maupun ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki sekandung, dengan ketentuan ia menerima separuh bagian saudara laki-laki
- sisa, karena ada anak atau cucu perempuan garis laki-laki.
f.Saudara perempuan seayah.
- satu orang, tidak ada anak dan ayah -
- 2/3 dua atau lebih, tidak ada anak dan ayah
- sisa, bersama saudara laki-laki seayah
- 1/6 bersama atau saudara perempuan sekandung
- sisa, karena ada anak cucu perempuan garis laki-laki.
g.Kakek
- 1/6 bila bersama anak atau cucu
- sisa, tidak ada anak atau cucun
- 1/6 + sisa, hanya bersama anak atau cucu perempuan.
- 1/3 dalam keadaan bersama saudara sekandung atau seayah
- 1/6, 1/3, sisa, bersama saudara-saudara sekandung seayah dan ahli waris lain dengan dengan ketentuan memilih yang menguntungkan.
- Contoh penentuan warisan :
Misal: Zainab meninggal dunia dengan meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan, harta peninggalanya sebesar Rp. 48.000.000. berapa bagian masing-masing ?

Jawab: Suami bagianya 1/4 = 6/24
Ibu bagianya 1/6 = 4/24
Ayah bagianya 1/6 = 4/24
Anak ashobah 24/24 = 4/24

Pembagian suami 6/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 12.000.000
Istri 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Ayah 4/24 x Rp. 48.000.000 : Rp. 8.000.000
Pembagian untuk ashobah 48.000.000 - 28.000.000 = 20.000.000
Anak laki-laki mendapat duakali bagian anakperempuan, mereka semua ada empat bagian.
Jadi, anak laki-laki 2/4 x 20.000.000 = 10.000.000 .
Masing-masing anak Pr. 1/4 x 20.000.000 = 5.000.000

8.Masalah dalam Warisan.
a.al’aul
Al-aul adalah harta yang ditinggalkan tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua ahli waris
Contoh:
Harta warisan si mati sebesar Rp. 120.000.000,-. Ahli warisnya adalah suami, 3 anak perempuan, nenek dan kakek. Bagian masing-masing adalah:
Suami:1/4 3/5 x 120.000.000 = 24.000.000
3 anak perempuan 2/3 8/5 x 120.000.000 = 64.000.000
Nenek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000
Kakek 1/6 2/15 x 120.000.000 = 16.000.000 +
Jumlah 120.000.000
Kesimpulan : Asal masalah di aulkan dari 12 ke 15 karena apabila tidak diaulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 30.000.000,-
b.Ar-radd
Adalah mengendalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Contoh : seseorang meninggal, ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu, harta warisan senilai Rp. 1000.000, berpakah bagian masing-masing ? Pembagianya adalah :
Anak perempuan memperoleh 1/2 dari harta pusaka ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka, jadi KPT nya 6

Untuk anak perempuan 1/2 x 6 : 3 bagian
Untuk Ibu 1/6×6 :1 bagian
Jumlah : 4 bagian
Sisanya 6-4 = 2 bagian, sisanya ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu itu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangkan KPT-nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing
AnakPr : 3/4 xRp. 1.000.000 = Rp. 750.000
Ibu :1/4xRp. 1.000.000 = Rp. 250.000
= Rp. 1.000.000
c.Masalah garrawain
Pada dasamya bagian waris seorang ibu jika bersama ayah mendapat sepertiga dari semua harta jika tidak ada anak. Ha! ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam AI-Qur’an :

Dua masalah ini dinamakan masalah garrawain sebagai tasniyah dari lafadz ghara yang artinya dua binatang yang cemerlang. Masalah ini j juga disebut dengan masalah Umariyah karena Umar bin khattab memutuskan kedua masalah tersebut dan memperoleh dukungan jumhur sahabat. Dalam masalah ini ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah diambil oleh bagian suami atau istri. Adapun pembagianya dilakukan sebagai berikut :
Suami mengambil 1/2 harta pusaka
Ibu mengambil bagian 1/3 dari sisa ayah memperoleh ashobah
Jadi suami mendapat !/2 ………….= 3/6
Ibu mendapat 1/3 dari sisa ……….= 1/6
Ayah mendapat ashabah…………..= 2/6
Masalah kedua :
Seseorang meninggalkan ahli warisnya istri, ibu dan ayah maka pembagianya dilakukan dengan cara sebagai berikut : Istri memperoleh bagian 1/3 dari sisa (3/4)
Ayah mendapat ashabah
Jadi istri mendapat 1/4 ………………= 1/4
Ibu mendapat 1/3 dari 3/4………… = 1/4
Ayah mendapat ashabah.. …………= 2/4
d.Masalah musyarokah (saudara laki-laki seibu dan seayah) Jika sc jeorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari :
a.Suami
b.Ibu dan nenek perempuan
c.Saudara seibu dua orang atau lebih
d.Saudara laki-laki seibu seayah seorang atau lebih.
Maka pembagianya menurut yang biasa adalah
Suami memperoleh 1/2 ……………………………..= 3/6
Ibu atau nenk perempuan mendapat 1/6……….= 1/6
Saudara seibu dua orang atau lebih l/3.. ………= 2/6
Saudara laki-laki seibu seayah ashabah mendapat
Jumlah……………………………………………………..= 6/6
e.Masalah akdariyah
Masalah ini awalnya terjadi pada seorang wanita bani akdar. Masalah ini mengacaukan kaidah yang telah dibuat oleh zaid bin tsabit yang lebih dahulu dan sekaligus menyimpang dari kaidah yang lebih dahulu. Demikian sehingga masalah ini disebut masalah akdariyah.
Masalah akdariyah adalah masalah seorang perempuan meninggal, dunia dan meninggalkan suami, ibu, kakek dan seorang saudara perempuan sekandung. Menurut kaidah zaid bin tsabit yang terdahulu adalah menggugurkan kewarisan saudara perempuan sekandung, sisanya seperenam untuk bagian kakek dan tidak mungkin kakek bersekutu dengan saudara perempuan dalam seperenam, karena dalam kondidsi bagaimanapun bagian kakek tidak boleh kurang dari yang telah ditentukan. Oleh karena itu orang yang bagiaya menghalangi kewarisan saudara perempuan, sekandung, dan bagi saudara perempuan sekandung tidak memperoleh bagian apa-apa sesuai dengan kaidah yang telah dijelaskan sebagaimana pendapat madzhab Abu hanifah dan ahrnad bin hambal.
Tetapi kemudian zaid menyimpang dari kaidah tersebut, dia mendapatkan bagian saudara perempuan sekandung -seperdua. Asala maslaah dari enara diubah mcnjad’ sembilankemudian saham saudara perempuan sekandung disatukan dengan saham kakek.kedua saham tersebut dibagikan kepada mereka berdua, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kalilipat bagian perempuan. Asal masalah ditashin menjadi 27. dengan demikian maka suami memperoleh 9, ibu memperoleh 6, kakek memperoleh 8, dan saudara perempuan sekandung memperoleh 4.Imam Syafii dan imam Maliki mengikuti pendapat ini.

9.Hikmah pembagian warisan
Dalam pembagian harta warisan terdapat hikmah yang tinggi, pembagian pusaka telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan keadilan sosial dan tugas masing-masing ahli waris. Dengan adanya pembagian pusaka itu maka harta benda tidak tertumpuk di tangan seorang saja.
Melainkan tersebar merata kepada keluarga yang ditinggalkan oleh orang yarig meninggal dunia. Hikmah pembagian harta warisan antara lain : Memelihara hubungan keluarga muslim
Anak laki-laki memiliki bagian yang lebih besar esuai dengan tanggurig jawab yang dipikunya. Menjunjung tinggi perintah Allah dan sunnah rasul
Mewujudkan keadilan, berdasarkan syari’at islam
Mewujudkan manusia gagah berani, karena islam tidak menghendaki keturunan atau generasi penerus yang lemah
Meningkatkan pengetahuan kaum muslimin karena faraid sebenarnya menjadi ilmu pengetahuan.
Permasalahan penerapan hukum Faraidl :
A menikah dengan B dan mempunyai anak B1 dan B2, C menikah dengan D dan mempunyai anak C1 dan C2, B dan D meninggal. Kemudian A dan C menikah. Pertanyaan apakah jika A meninggal, anaknya mendapat warisan ?
Jawab : Anak tiri dalam ilmu Faraidl tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh anak kandung. Jikapun kenyataan sekarang, jika mendapat bagian juga tidak apa-apa

IV.KESIMPULAN
Seorang yang meninggal dunia tidak usai begitu saja, dia masih menimbulkan hukum Bagi yang ditinggalkannya salah satunya yaitu hukum kewarisan. Hukum kewarisan : hukum yang mengatur ketentuan yang diperoleh oleh ahliwaris menurut ketentuan syara. Yakni memungkinkan seseorang mendapat warisan dalam islam:
Adanya pertalian kerabat ;
Adanya pertalian perkawinan .
Adanya pemerdekaan Budak
Ketiga ha! diatas adalah yang memperbaiki dan yang menghapuskan kepincangan-kepincangan sistem kewarisan dari waktu ke waktu dan merupakan sistem kewarisan yang paling baik dan memilih keunggulan-keunggulan diantaranya adalah tidak membeda-bedakan ahli waris.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar